Ali Mochtar Ngabalin Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah
Namun dirinya meminta masyarakat untuk tidak perlu khawatir terkait vonis mati Ferdy Sambo yang merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Walaupun KUHP tersebut sudah disahkan pada Januari 2023 lalu, tapi akan berlaku tiga tahun sejak resmi diundangkan atau pada Januari 2026 mendatang.
"Itu biasa, tidak perlu ada orang yang mengkritik, menuduh, atau dijadikan sebagai bahan untuk membully pemerintah, saya kira tidak tepat," ujar Ali Mochtar Ngabalin.
Tenaga Ahli KSP menuturkan, hukuman mati tersebut tidak bisa diterapkan begitu saja karena butuh waktu lama untuk melakukan eksekusi hingga 10 tahun atau lebih.
Tapi tidak juga digiring narasi kalau karena kekuatan uang bisa mengubah hukuman kepada Ferdy Sambo.
"Jangan juga dikembangkan bahwa dengan uang, Ferdy Sambo bisa membayar hingga kemudian menjadi pertimbangan untuk dikurangi hukumannya," tutur Tenaga Ahli KSP.
Editor: Agus Warsudi