Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rekam Jejak Hakim Morgan Simanjuntak, Pernah Vonis Mati Bandar Narkoba hingga Ferdy Sambo
Advertisement . Scroll to see content

Ali Mochtar Ngabalin Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:29:00 WIB
Ali Mochtar Ngabalin Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah
Tenaga ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin. (FOTO: ADI HARYANTO)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebutkan vonis mati Ferdy Sambo bisa berubah. Sebab, hukuman mati tidak bisa langsung diterapkan dan butuh waktu lama untuk melakukan eksekusi. 

"Keputusannya sudah jatuh dan tetap, tidak bisa diintervensi. Namun bagi yang dijatuhkan hukuman ada proses yang bisa dilalui lagi, misalnya banding dan yang lainnya," kata Tenaga Ahli KSP kepada wartawan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (15/2/2023).

Ali Mochtar Ngabalin menilai, vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu bisa berubah karena ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dalam aturan itu disebutkan seorang terpidana mati status hukumannya bisa berubah menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan, asalkan berkelakuan baik dan syarat lain.

Hal tersebut bisa saja terjadi jika dia tetap menjalani masa hukumannya dan pengacara mengajukan banding hingga Peninjauan Kembali (PK). Selama prosesnya bisa saja pada waktu tertentu mengajukan PK, sehingga hak-hak itu tetap ada dan dijamin dalam undang-undang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut