Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi Bansos Covid, Partai Pengusung Prihatin
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Sakit, KPK Belum Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Kamis, 01 April 2021 - 21:01:00 WIB
Alasan Sakit, KPK Belum Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. (Foto: iNews/Adi Haryanto).
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan untuk tersangka Totoh, tim penyidik KPK telah melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan AUS sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Atas perbuatan tersebut, AUS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut