Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Bongkar Perjudian Online di Cianjur, Pelaku Raup Rp100 Juta per Hari
Advertisement . Scroll to see content

Akses Ilegal di TV Berbayar dan Sebar Konten Porno, Pemuda Sukabumi Ditangkap Polisi

Kamis, 25 Mei 2023 - 12:51:00 WIB
Akses Ilegal di TV Berbayar dan Sebar Konten Porno, Pemuda Sukabumi Ditangkap Polisi
Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimsus Polda Jabar Kombe Deni Oktavianto dalam konferensi pers kasus akses ilegal streaming dan sebar konten porno dengan tersangka Ilham. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

"Setelah ditelusuri dan diselidiki mendalam, ditemukanlah tersangka (Ilham Allamsyah) dan barang bukti di Sukabumi. Kemudian dilakukan penindakan dan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Jabar.

Modus operandi kejahatan ini, ujar Kombes Pol Deni Oktavianto, pelaku beraksi sejak 2019. Tersangka Ilham membeli akun di salah satu platform ZAL TV di luar negeri. 

Kemudian pelaku Ilham membuat akun dengan berbayar sekitar 3,65 Dolar Amerika, sekitar Rp56.000. Dari akun tersebut, tersangka mempromosikan melalui Facebook. Di situ pelaku meminta yang berminat untuk menghubungi nomor handphone.

"Dari setiap orang yang mau mengakses, pelaku meminta bayaran Rp100.000 dengan tranfser rekening. Setelah itu diberikan kode password yang bisa aktif selama 1 tahun, dan dapat diakses oleh 7 pengguna," ujar Kombes Pol Deni Oktavianto. 

"Dari situ lah para pengguna di aplikasi ZAL TV dengan akun Ilham bisa membuka layanan TV lokal, internasional, baik tayangan sport, film, news, maupun film porno. Ini sangat melanggar," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.

Selama melakukan tindakan ilegal dari 2019 hingga 2023, kata Kombes Pol Deni Oktavianto, pelaku Ilham diperkirakan meraup Rp150 juta.

"Akibat perbuatannya, Ilham dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucap Kombes Pol Deni Oktavianto.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut