Ajukan PK ke MA, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Siapkan Bukti Baru
BANDUNG, iNews.id - Tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eky akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan.
PK diajukan karena ketujuh terpidana mengklaim tidak melakukan pembunuhan Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 seperti yang didakwakan kepada mereka pada 2016 silam.
Akibat dakwaan itu, pada persidangan 8 tahun lalu, ketujuh terpidana divonis pidana penjara seumur hidup.
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan, ketujuh terpidana itu telah melengkapi bukti baru atau novum kasus tersebut. Tim kuasa hukum juga siap mendampingi proses pengajuan PK ketujuh terpidana Vina Cirebon.
Beberapa pekan ini, kata Otto, tim mengumpulkan bukti dan fakta baru atau nobum untuk pengajuan PK di MA pekan depan.