Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sakit, 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Akan Dipulangkan ke Inggris
Advertisement . Scroll to see content

Ajukan PK ke MA, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Siapkan Bukti Baru

Jumat, 02 Agustus 2024 - 22:55:00 WIB
Ajukan PK ke MA, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Siapkan Bukti Baru
Ketua Peradi sekaligus kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina, Otto Hasibuan (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eky akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan. 

PK diajukan karena ketujuh terpidana mengklaim tidak melakukan pembunuhan Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 seperti yang didakwakan kepada mereka pada 2016 silam.

Akibat dakwaan itu, pada persidangan 8 tahun lalu, ketujuh terpidana divonis pidana penjara seumur hidup. 

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan, ketujuh terpidana itu telah melengkapi bukti baru atau novum kasus tersebut. Tim kuasa hukum juga siap mendampingi proses pengajuan PK ketujuh terpidana Vina Cirebon. 

Beberapa pekan ini, kata Otto, tim mengumpulkan bukti dan fakta baru atau nobum untuk pengajuan PK di MA pekan depan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut