Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Absen Hari Pertama usai Lebaran, PNS Kabupaten Bandung Akan Kena Sanksi

Selasa, 26 Mei 2020 - 11:58:00 WIB
Absen Hari Pertama usai Lebaran, PNS Kabupaten Bandung Akan Kena Sanksi
PNS ikut apel di kantor BKSDM Kabupaten Bandung. Selasa (26/5/2020) (Foto iNews:Saufat)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bandung, akan memberikan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara yang mangkir usai libur Lebaran. Beberapa PNS tidak ikut apel bersama pada hari pertama kerja.

Pantauan iNews di Kantor BKSDM, Selasa (26/5/2020), beberapa PNS terlambat datang saat hari pertama. Bahkan ada yang tidak masuk kerja usai Lebaran.

Kepala BKSDM Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan menegaskan PNS dan ASN yang tidak ikut apel dan tidak masuk kerja akan diberikan sanksi. Sebab seluruh pegawai sudah masuk kerja.

"Sanksi jelas ada, memang tidak diberikan cuti usai Idul Fitri ada sanksi berat dan sedang," ucap Wawan, Selasa (26/5/2020).

Sanksi yang bakal diterima PNS yang tak masuk kerja berupa penurunan pangkat dan menahan tunjangan. Hari ini mereka seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut