Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangki BBM Bocor, Vespa di Limbangan Garut Hangus Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

9 Orang Jadi Tersangka Kasus Rentenir Robohkan Rumah Warga Banyuresmi Garut

Selasa, 20 September 2022 - 19:35:00 WIB
9 Orang Jadi Tersangka Kasus Rentenir Robohkan Rumah Warga Banyuresmi Garut
Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus rentenir merobohkan rumah warga di Banyuresmi. Para tersangka dijejerkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022). (FOTO: FANI FERDIANSYAH)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Entoh hanya mengetahui jika utang yang mesti dilunasi sebesar Rp15 juta. Sementara rumah korban, dihargai sebesar Rp20,5 juta. "Dari uang itu tersangka Entoh hanya menerima uang Rp5,5 juta, usai dipotong dari utang kepada tersangka A. Tentunya jual beli ini di luar sepengetahuan Undang dan keluarganya selaku korban," tutur Kapolres Garut. 

Kemudian pada 10 September 2022, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, tersangka A menyuruh  tujuh orang warga untuk melakukan pembongkaran rumah korban karena merasa telah memilikinya. Ketujuh tersangka pembongkaran ini adalah NN, AC, AK, EN, BI, US, dan MA. 

"Semuanya melakukan pembongkaran yang diantaranya membongkar atap genteng rumah, menurunkan genteng ke bawah secara estafet, membongkar dinding bilik, serta membongkar palang–palang bambu dan kayu rumah tersebut. Alat-alat yang digunakan perkakas pertukangan sederhana," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono. 

Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu fotokopi SHM atas nama Undang yang telah dilegalisir oleh BPN, satu linggis, satu palu, satu kampak, satu gergaji, dua serpihan kayu dan bilik, dua palang bambu dan kayu, satu SHM atas nama Undang, satu lembar kwitansi hutang-piutang, serta satu kwitansi jual-beli. 

"Tersangka A kami jerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Tersangka Entoh kami jerat dengan pasal 385 KUHP, dan tujuh tersangka lainnya Pasal 170 ayat KUHP dan atau Pasal 406 KUHP," ujar Kapolres Garut. 

Adapun untuk ancaman hukuman yang menjerat para tersangka, Pasal 170 ayat 1 KUHP memiliki ancaman hukuman selama lima tahun penjara, Pasal 406 KUHP memiliki ancaman hukuman 2,8 tahun penjara, dan Pasal 385 KUHP diancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut