Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh
Advertisement . Scroll to see content

81 Polsek di Jawa Barat Tak Lakukan Penyidikan Kasus Pidana

Rabu, 31 Maret 2021 - 14:48:00 WIB
81 Polsek di Jawa Barat Tak Lakukan Penyidikan Kasus Pidana
Kepolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Div Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, jarak menuju polres kurang dari satu jam. Sehingga tugas dan fungsi penyidikan lebih efektif dilaksanakan oleh satreskrim polres. 

Sebagai pemelihara kamtibmas, ujar Kombes Pol Erdi, anggota polsek bisa memaksimalkan peran dan fungsinya sebagai juru damai jika ada kejadian dengan mengedepankan restorative justice.

"Restorative justice itu harus dilihat dulu perkaranya. Yang pasti, 81 polsek di Jawa Barat tidak menyidik. Mereka bisa lebih menjembatani masyarakat yang bertikai. Misalnya, pengaduan dalam satu keluarga, kan bisa diselesaikan," ujar Kombes Pol Erdi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan keputusan terkait dengan 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak lagi melakukan penyidikan. 

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas comamnder wWish pada 28 Januari 2021 lalu. Hal ini merupakan program prioritas di bidang transformasi, penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek, dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. 

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu. 

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut