Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dedi Mulyadi Nyatakan Perang terhadap Miras, Bongkar 25 Warung di Campaka Purwakarta
Advertisement . Scroll to see content

8 Santri di Purwakarta Dicabuli Petani, Kementerian PPPA Desak Polisi Ambil Langkah Hukum

Rabu, 23 Maret 2022 - 14:30:00 WIB
8 Santri di Purwakarta Dicabuli Petani, Kementerian PPPA Desak Polisi Ambil Langkah Hukum
Seorang petani berinisial A alias HK berusia 45 diduga mencabuli delapan santri di Purwakarta. (FOTO: ILUSTRASI/ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

"Kementerian PPPA mendorong dilakukan visum terhadap para korban agar kasus ini bisa terang benderang. Apabila terbukti memenuhi unsur percabulan dan memenuhi unsur Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, pelaku dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU 17 tahun 2016," ujarnya. 

Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 pun, tutur Nahar, terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar dan Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta terkait kondisi korban dan rencana pendampingan. "Kami akan terus memantau kondisi korban agar mendapat pendampingan dan pemulihan secara psikis," tutur Nahar. 

Kementerian PPPA mendorong masyarakat, terutama anak-anak untuk berani melapor jika menjadi korban kekerasan. Pemerintah pun telah menginisasi Layanan Telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 untuk memudahkan masyarakat melaporkan kekerasan yang ditemui maupun dialami. 

"Pemerintah juga telah menyediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 34 provinsi dan 204 kabupaten/kota yang siap memberikan pendampingan kepada seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak Indonesia," ucapnya.

Diketahui, seorang petani berinisial A alias HK (45) diduga mencabuli delapan remaja laki-laki yang merupakan santri sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jabar. Modus operandinya, pelaku mencabuli kedelapan korban saat sedang tidur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut