6 Pengedar Ditangkap, 5.400 Orang Diselamatkan dari Penyalahgunaan Narkoba
Kasatres Narkoba menuturkan, tersangka Vian ditangkap di rumah kontrakan Jalan Pagarsih, Gang Sukaparkir RT 002/011, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
Sedangkan lima tersangka lain ditangkap di Jalan Kancra Dalam III, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Kemudian di Jalan Sariwates, Antapani; Jalan Sauyunan IV Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul; dan Jalan Cibunut, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Para tersangka, tutur Kasatres Narkoba, tersangka pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UURI tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam pidana mati, ppenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum Rp10 miliar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga," tutur AKBP Ricky.
Sedangkan tersangka penyalahgunaan psikotropika dipersangkakan dengan Pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kami berhasil menyelamatkan sekitar 5.400 orang dari penyalahgunaan narkotika," ucap Kasatres Narkoba.
Editor: Agus Warsudi