6 Pengedar Ditangkap, 5.400 Orang Diselamatkan dari Penyalahgunaan Narkoba
BANDUNG, iNews.id - Selama tiga hari operasi, mulai 21 hingga 23 Mei 2021, personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung menangkap enam tersangka kurir dan pengedar narkoba. Dari enam tersangka itu polisi menyita lebih dari 1 kg sabu dan ratusan butir obat keras serta psikotropika.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan, selain tersangka Stevian, personel juga meringkus lima tersangka lain, antara lain Erwin Efendi, Roni Wana Maulana, Muhamad Resky Setiawan, Gilang Ahmad Maulana, dan Ridwan Filah Ramadhan.
"Petugas mengamankan 1 kg sabu, 13 butir psikotropika merek Riklona, 99 butir obat keras merek Tramadol, 400 butir Trihexyphenidyl, dan 19 Alprazolam," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung.
Selain narkoba, ujar AKBP Ricky Hendarsyah, petugas juga menyita enam handphone (HP), dua timbangan digital, enam pak plastik klip bening, tiga lakban, dan satu alat isap sabu cangklong kaca.
“Dari enam tersangka ini, barang bukti paling banyak 1 kg sabu disita dari Stevian. Kemudian dari tersangka Erwin 43,64 gram sabu, dan Roni Wana Maula 22,8 gram sabu. Sedangkan dari tersangka Muhamad Resky, Gilang Ahmad Maulana, dan Ridwan Filah disita psikotropika dan obat keras," ujar AKBP Ricky.