Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus 6 Oknum TNI AL Bunuh Warga Purwakarta, Kecewa Isi Pleidoi, Istri Korban Histeris
Advertisement . Scroll to see content

6 Oknum POM TNI AL Divonis 9-13 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya Warga Purwakarta sampai Tewas

Senin, 22 November 2021 - 16:47:00 WIB
6 Oknum POM TNI AL Divonis 9-13 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya Warga Purwakarta sampai Tewas
Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan 6 oknum POM TNI AL di Pengadilan Militer 11-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Foto: Facebook/Pengadilan Militer II-09 Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, enam oknum anggota POM TNI AL melakukan penganiayaan terhadap warga sipil yang diduga pelaku pencurian mobil di Purwakarta, Jawa Barat. Akibatnya, korban San Fransisco Manalu tewas.

Keenam oknum anggota POM AL itu berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS. Mereka memang bertugas di POM AL Purwakarta dan sedang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan aktivitas atlet dayung.

Peristiwa penganiayaan sadis yang menyebabkan korban San Frasico Manalu tewas ini berawal ketika mobil pikap milik Rasta, seorang pengusaha kolam jaring apung ikan di Waduk Jatiluhur, hilang. Rasta telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Rasta disidik oleh penyidik Satrskrim Polres purwakarta.

Ketika itu mobil pikap dipakai oleh Ade Mustofa, sopir terangka Rasta pada Januari 2021 lalu. Mobil tersebut hilang di sekitar pencucian mobil milik Toni di daerah Munjul Jaya, Purwakarta. 

Terkait hilangnya mobil, Rasta meminta ganti rugi, meski asuransi sudah keluar senilai Rp68 juta. Kemudian pada 29 Mei, Toni dan Ade Mustofa dibawa sejumlah orang tidak dikenal ke Wisma Atlet Dayung Jatiluhur. 

Belakangan diketahui orang-orang yang membawa kedua korban adalah oknum anggota POM TNI AL. Akibat dianiaya, Toni meninggal dunia dan Ade selamat setelah memutuskan mengaku mencuri karena tak kuat dengan penyiksaan. AGUS WARSUDI

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut