Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus 6 Oknum TNI AL Bunuh Warga Purwakarta, Kecewa Isi Pleidoi, Istri Korban Histeris
Advertisement . Scroll to see content

6 Oknum POM TNI AL Divonis 9-13 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya Warga Purwakarta sampai Tewas

Senin, 22 November 2021 - 16:47:00 WIB
6 Oknum POM TNI AL Divonis 9-13 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya Warga Purwakarta sampai Tewas
Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan 6 oknum POM TNI AL di Pengadilan Militer 11-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Foto: Facebook/Pengadilan Militer II-09 Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

"Selain mendapatkan hukuman pidana penjara, keenam terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar hakim Letkol Chk HMT Panjaitan.

Setelah membacakan vonis, majelis hakim Letkol Chk HMT Panjaitan mempersilakan keenam terdakwa berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menyikapi putusan tersebut. Seusai berkoordinasi dengan  kuasa hukum, keenam terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Siap pikir-pikir," ucap satu terdakwa sambil berdiri dengan suara tegas mewakili rekan-rekannya.

Diberitakan sebelumnya, enam oknum Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap San Francisco Manalu alias Toni (40) di Kabupaten Purwakarta, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Oditur Militer (jaksa penuntut umum) di Pengadilan Militer (Dilmil) Bandung, Kamis (21/10/2021) malam.

Oditurat Militer menyatakan keenam oknum TNI AL itu dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban San Francisco Manalu alias Toni pada Januari 2021 lalu. Mereka melanggar Pasal 338 KUHPidana. Selain hukuman penjara 10 tahun, keenam terdakwa dipecat dari TNI AL. 

Sebelumnya, Danpuspomal Laksda TNI Nazali Lempo mengungkapkan ada enam oknum anggota POM AL yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan warga sampai tewas di Purwakarta. Mereka semua ditahan dan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer Bandung pada Senin 21 Juni 2021 lalu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut