5 Tahun Kasus Bank Garansi Pasar Pelita Mangkrak, LSM Geruduk Kejari Kota Sukabumi
SUKABUMI, iNews.id - Puluhan orang dari Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) menggeruduk ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Kamis (18/8/2022). Mereka menggelar unjuk rasa menuntut penuntasan kasus dugaan bank garansi bodong dalam proses pembangunan Pasar Pelita yang mangkrak selama 5 tahun.
Massa yang berasal dari LSM gabungan Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB), Gapura (Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara) dan LSM Pandawa 16 itu, menyatakan, kasus yang terjadi 5 tahun yang lalu tersebut, belum selesai.
Mereka kembali dipertanyakan dan menuntut aparat penegak hukum segera mengungkap kasus ini dengan menindak tegas para pelaku, termasuk pemangku kebijakan yang disinyalir memiliki peran di dalamnya.
Koordinator aksi unjuk rasa Bulderi Sebastian mengatakan, kasus bank garansi bodong tersebut berawal ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mewajibkan PT Anugrah Kencana Abadi (AKA) memberikan jaminan berupa bank garansi sebesar 5 persen dari pagu anggaran Rp385 miliar atas pembangunan Pasar Pelita.
"Bank garansi ini sudah diverifikasi oleh pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara ketika dicek, ini bank garansi bodong. Sehingga, PAD (pendapatan asli daerah) yang seharusnya masuk ke Pemkot Rp19 miliar jadi hilang," kata Bulderi Sebastian kepada MNC Portal Indonesia (MPI).