5 Perempuan Jabar Nyaris Berangkat Ilegal ke Irak, Dijanjikan Upah Rp5 Juta per Bulan
Mendapat laporan tersebut, ujar Ade, petugas BP2MI dan polisi menggerebek lima titik penampungan calon PMI yang tak sesuai prosedur di wilayah Majalengka, Indramayu, dan Cirebon. "Di Indramayu, petugas mendapati sejumlah calon PMI yang ditampung di sebuah rumah kontrakan," ujar Adea.
Dari penggerebekan, petuga mengamankan barang bukti, antara lain berupa dokumen CPMI dan PMI berjumlah lebih dari 500 orang, kwitansi dan bukti transaksi antara PMI dengan sponsor, nama-nama sponsor yang bekerja sama dengan N, dan barang-barang yang berhubungan dengan penempatan oleh PT Nur Barokah Pratama.
Sementara, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, calon PMI semula ditawari bekerja oleh E alias D. Nanti, para calon PMI akan diserahkan ke orang yang disebut sebagai Direktur Utama PT Nur Barokah Pratama berinisial N.
"Kini, E telah diamankan. Sedangkan N yang diduga merupakan pelaku utama masih dalam pengejaran. Nah, N ini adalah pelaku utama dan statusnya masih dalam pengejaran oleh Polres Indramayu. Kami berharap pelaku ini segera ditangkap," ujar Ade.
Benny pun memastikan, PT. Nur Barokah Pratama tak terdaftar sehingga dipastikan rekrutmen dan pemberangkatan para calon PMI, ilegal. Selain itu, ciri dari tindakan lain yang dinilai ilegal adalah tak didaftarkannya para CPMI ke Dinas Tenaga Kerja sebelum diberangkatkan.
"Setelah kami periksa, ternyata tidak ada nama PT Nur Barokah Pratama. Maka jelas, rekrutmen yang dilakukan adalah perbuatan ilegal karena perusahaan itu tidak terdaftar," tutur Ade.
Editor: Agus Warsudi