Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video BP2MI Jabar Gerebek 2 Penampungan Migran Ilegal Berkedok Lembaga Kursus
Advertisement . Scroll to see content

5 Perempuan Jabar Nyaris Berangkat Ilegal ke Irak, Dijanjikan Upah Rp5 Juta per Bulan

Senin, 26 April 2021 - 17:02:00 WIB
5 Perempuan Jabar Nyaris Berangkat Ilegal ke Irak, Dijanjikan Upah Rp5 Juta per Bulan
UPT BP2MI Bandung menggagalkan pemberangkatan lima pekerja migram ke Irak secara ilegal. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Lima perempuan dari lima kabupaten di Jawa Barat, nyaris diberangkatkan secara ilegal ke Irak. Keberangkatan korban digagalkan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung.

Kelima korban antara lain, Yuliawati (47) asal Kabupaten Sukabumi; Neni Nurmana (47) asal Kabupaten Cianjur; Nunung (48) asal Kabupaten Sumedang; Suneti (37) asal Kabupaten Cirebon; dan Ina Rasinah (47) asal Kabupaten Indramayu.

Kepala UPT BP2MI Bandung Ade Kusnadi mengatakan, penggagalan itu bermula ketika petugas menerima laporan dari seorang calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal.

Calon PMI tersebut, kata Ade, mengaku ditawari oleh seorang sponsor berinisial E alias D, bekerja di Irak menjadi pembantu rumah tangga dengan diimingi upah Rp5 juta. Calon PMI itu curiga sebab dibawa ke lokasi penampungan berupa rumah kontrakan.

"Di penampungan, calon PMI tak diperkenankan berkomunikasi dengan tetangga dan pintu rumah selalu dikunci dari luar. Korban pun tak didaftarkan ke dinas tenaga Kerja. Padahal, para CPMI yang hendak berangkat ke luar negeri mestinya terlebih dahulu mendaftar ke dinas tenaga kerja setempat," kata Ade Kusnadi di Kantor BP2MI Bandung, Senin (26/4/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut