Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gak Ada Kapoknya, 4 Kali Masuk Penjara, Residivis Ini Kembali Curi 38 Motor di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

5 Kasus Tindak Pidana di Cirebon Terungkap, 11 Tersangka Ditangkap

Selasa, 25 Mei 2021 - 15:58:00 WIB
5 Kasus Tindak Pidana di Cirebon Terungkap, 11 Tersangka Ditangkap
Para tersangka kejahatan jalanan ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon. (Foto: Polresta Cirebon)
Advertisement . Scroll to see content

"Para tersangka menganiaya dua korban, menggunakan batu bata. Mereka dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHP dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Kombes Pol M Syahduddi. 

Kasus penganiayaan lain melibatkan SN dan HD pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Para tersangka menganiaya dua korban yang salah satunya merupakan anak di bawah umur.

Korban yang tengah nongkrong pun tiba-tiba dipukuli tersangka dengan tangan kosong tanpa alasan yang jelas. Bahkan, tersangka SN juga menganiaya korban menggunakan golok sehingga harus dilarikan ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan perawatan medis. 

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa kaus singlet yang dikenakan korban saat kejadian. Para tersangka dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara," tutur Kapolresta Cirebon.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut