5 Kasus Tindak Pidana di Cirebon Terungkap, 11 Tersangka Ditangkap
BANDUNG, iNews.id - Jajaran Polresta Cirebon mengungkap lima kasus tindak pidana terdiri atas pencurian sepeda motor (curanmor), perhiasan emas, dan penganiayaan. Dari lima kasus tersebut, sebanyak 11 tersangka ditangkap.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, ke-11 tersangka antara lain, AM, IA, AB, TW, RM, EW, IF, FB, SN, HD, dan AK. Tersangka AK, terlibat kasus curanmor di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 15.48 WIB.
"AK mencuri motor yang terparkir di depan kantor perusahaan," kata Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (24/5/2021).
Aksi pencurian motor yang dilakukan tersangka AK, ujar Kombes Pol M Syahduddi, terekam kamera pengawas. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AK dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar dia.
Selain itu, tersangka AM dan IA juga terbukti melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon pada Kamis (15/4/2021) pada pukul 18.00 WIB. "Mereka mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci letter T, kemudian kabur," tutur Kombes Pol M Syahduddi.