Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gak Ada Kapoknya, 4 Kali Masuk Penjara, Residivis Ini Kembali Curi 38 Motor di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

5 Kasus Tindak Pidana di Cirebon Terungkap, 11 Tersangka Ditangkap

Selasa, 25 Mei 2021 - 15:58:00 WIB
5 Kasus Tindak Pidana di Cirebon Terungkap, 11 Tersangka Ditangkap
Para tersangka kejahatan jalanan ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon. (Foto: Polresta Cirebon)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Jajaran Polresta Cirebon mengungkap lima kasus tindak pidana terdiri atas pencurian sepeda motor (curanmor), perhiasan emas, dan penganiayaan. Dari lima kasus tersebut, sebanyak 11 tersangka ditangkap. 

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, ke-11 tersangka antara lain, AM, IA, AB, TW, RM, EW, IF, FB, SN, HD, dan AK. Tersangka AK, terlibat kasus curanmor di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 15.48 WIB. 

"AK mencuri motor yang terparkir di depan kantor perusahaan," kata Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (24/5/2021). 

Aksi pencurian motor yang dilakukan tersangka AK, ujar Kombes Pol M Syahduddi, terekam kamera pengawas. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AK dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar dia.

Selain itu, tersangka AM dan IA juga terbukti melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon pada Kamis (15/4/2021) pada pukul 18.00 WIB. "Mereka mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci letter T, kemudian kabur," tutur Kombes Pol M Syahduddi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut