Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme Ditangguhkan, Nomor 4 Ucap Minta Maaf

Senin, 12 Mei 2025 - 07:09:00 WIB
5 Fakta Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme Ditangguhkan, Nomor 4 Ucap Minta Maaf
KM ITB menuntut polisi segera membebaskan mahasiswi FSRD yang ditangkap gegara membuat serta mengunggah meme Prabowo-Jokowi. (Foto: Agus Warsudi).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, kasusnya ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Dalan kasusnya, SSS diduga membuat meme yang memperlihatkan foto Prabowo Subianto dan Jokowi sedang berciuman.

2. KM ITB Protes Penangkapan 

Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) menyampaikan tiga tuntutan terkait penahanan terhadap SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD). SSS ditangkap gegara membuat serta mengunggah meme Prabowo-Jokowi berciuman ke media sosial (medsos).

Ketua KM ITB Farrel Faiz mengatakan, ada tiga tuntutan, yakni menolak penahanan yang dilakukan terhadap SSS, mendesak pembebasan karena kebebasan berekspresi dinilai seharusnya dilindungi hukum dan tidak justru dikriminalisasi.

Penahanan SS merupakan bentuk penyempitan ruang berekspresi dan berpendapat. Karena itu, dia mengajak semua pihak terutama polisi melihat kasus tersebut sebagai upaya kritis untuk mengedukasi bahaya penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) yang berdampak negatif.

"Kami sangat menyayangkan hal tersebut. Membungkam satu suara kritis adalah ancaman bagi kebebasan seluruh rakyat Indonesia. Hari ini, satu dari kami ditindas. Maka seluruh keluarga KM ITB bersuara. Patah tumbuh, hilang berganti. Gugur satu, tumbuh seribu," katanya, Minggu (11/5/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut