5 Bulan Buron, AN Pelaku Penipuan Investasi Bodong di Cianjur Ditangkap
AKP Anton mengemukakan, kasus ini terungkap, setelah para korbannya melapor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para korban dan mengumpulkan barang bukti polisi juga menggeledah rumah pelaku.

Sementara, setelah kasus investasi bodong dengan korban ratusan orang ini terungkap, AN, pemilik CV Hoki Abadi Jaya kabur. Tersangka meraup uang milik korban mencapai Rp9 miliar.
"Pelaku mengaku menggunakan uang para nasabah untuk keperluan pribadi. Total kerugian investasi bodong ini Rp9 miliar," ujar AKP Anton.
Akibat perbuatannya, tersangka AN kini mendekam di balik jeruji besi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AN dijerat Pasal 378 tetang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi