43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas
"Ada 43 adegan dalam rekonstruksi ini dari awal tersangka datang ke TKP hingga melihat korban dengan istrinya sehingga terjadi penganiayaan," ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat. Warga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Polisi kemudian menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah proses rekonstruksi selesai, polisi melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi memastikan seluruh rangkaian proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur untuk mengungkap fakta dalam kasus penganiayaan maut tersebut.
Editor: Donald Karouw