Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH
Advertisement . Scroll to see content

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:31:00 WIB
43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas
Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan maut di Alun-Alun Kuningan yang menewaskan pria diduga selingkuhan istri pelaku. (Foto: iNews TV/Mahardika)
Advertisement . Scroll to see content

KUNINGAN, iNews.id - Satreskrim Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan maut yang terjadi di kawasan Alun-Alun Kuningan, Jawa Barat. Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan 43 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa hingga korban meninggal dunia.

Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara jelas kronologi penganiayaan yang menewaskan seorang pria diduga selingkuhan istri pelaku. Kasus ini melibatkan pria berinisial B, warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, yang diduga setelah memergoki istrinya sedang korban.

Dalam rekonstruksi, adegan dimulai saat pelaku datang ke lokasi kejadian. Pelaku kemudian melihat istrinya bersama korban di kawasan Taman Kota Kuningan. Situasi tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga terjadi cekcok yang berujung perkelahian.

Aksi penganiayaan berlangsung di tengah kawasan publik dan sempat disaksikan sejumlah warga. Dalam perkelahian tersebut, pelaku dan korban terlibat baku hantam menggunakan tangan kosong.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas setiap tahapan kejadian.

"Ada 43 adegan dalam rekonstruksi ini dari awal tersangka datang ke TKP hingga melihat korban dengan istrinya sehingga terjadi penganiayaan," ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat. Warga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Polisi kemudian menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah proses rekonstruksi selesai, polisi melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi memastikan seluruh rangkaian proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur untuk mengungkap fakta dalam kasus penganiayaan maut tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut