Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh
Advertisement . Scroll to see content

4 Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Datang ke Polda Jabar, Ada Apa?

Rabu, 19 Juni 2024 - 11:59:00 WIB
4 Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Datang ke Polda Jabar, Ada Apa?
Tim kuasa hukum dari Peradi mendampingi keluarga terpidana kasus Vina Cirebon menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar. (Foto: iNews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Pramudya Wibawa Jati, Okta dan Teguh yang merupakan tiga saksi kasus Vina Cirebon telah mencabut keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 2016. Pecabutan itu dilakukan karena BAP 2016 dibuat di bawah tekanan penyidik dan diarahkan.

Dalam keterangan yang baru, mereka menegaskan saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, Pramudya, Okta dan Teguh sedang tidur bersama 5 terpidana di rumah anak ketua RT. Artinya, 5 terpidana seumur hidup itu tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan kepada mereka.  

Selain Pramudya, Okta, dan Teguh, saksi Liga Akbar juga mencabut BAP 2016. Liga mengaku pada 2016 diminta oleh Iptu Rudiana menjadi saksi.

Padahal Liga Akbar telah berkali-kali menolak dan menegaskan tidak tahu peristiwa itu. Namun akhirnya Liga terpaksa mengikuti skenario yang dituangkan dalam BAP 2016.

Akibatnya, 8 orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu penjara 8 tahun. Dalam penjara, para terpidana menceritakan nasib pilu mereka kepada terpidana lain. Mereka tegas membantah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut