4 Anggota Geng Motor Penyerang Warga di Citamiang Sukabumi Ditangkap
"Korban mengalami luka bacok senjata tajam jenis corbek dan pedang patimura. Saat ini empat terduga pelaku telah ditahan dan dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota," ujar AKBP Sy Zainal.
Akibat perbuatanya, tutur Kapolres Cianjur Kota, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 2 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman masimal sembilan tahun penjara, juncto Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, video amatir berisi rekaman aksi penyerangan geng motor menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban MFA mengalami luka bacok di kepala itu viral di media sosial.
Aksi brutal geng motor itu terjadi di Jalan RH Didi Sukardi, tepatnya Kampung/Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Minggu (7/11/2021) lalu.
Editor: Agus Warsudi