Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Cimahi Tabuh Genderang Perang terhadap Pelaku Kejahatan Jalanan
Advertisement . Scroll to see content

4 Anggota Geng Motor Penganiaya 2 Pelajar di Cimahi Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 26 Januari 2023 - 13:05:00 WIB
4 Anggota Geng Motor Penganiaya 2 Pelajar di Cimahi Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menunjukkan celurit milik anggota geng motor GBR saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (26/1/2023). (Foto/MPI/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Empat anggota geng motor yang menganiaya dua pelajar di Jalan Mahar Martanegara, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana ayat 2 tentang pengeroyokan.

Keempat pelaku antara lain, Muhamad Agam Maulana (21), Muhamad Noufal Alhakim (19), Irfan Solihin (21). Sedangkan seorang pelaku lagi masih berusia di bawah umur. 

Sementara, korban Ahmad Rifai (17) warga Padasuka Kota Cimahi, dan Defri Ardyansyah (17) warga Ciseupan Kota Cimahi. Kedua korban dianiaya oleh anggota geng motor itu di Jalan Mahar Martanegara pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Kedua korban dianiaya beramai-ramai oleh pelaku saat berpapasan di Jalan Mahar Martanegara, Kota Cimahi, Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 01.30. Saat itu rombongan pelaku mengendarai 10 motor dan dua mobil," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (26/1/2023).

AKBP Aldi Subartono menyatakan, penyebab rombongan pelaku menyerang kepada korban karena ada ketersinggungan akibat korban membleyer (meraung-raung) suara motornya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut