Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hengki Kurniawan Minta Perusahaan di KBB Tak Cicil THR Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

365 Perusahaan di Jabar Langgar Aturan THR, Ini Wilayah dengan Kasus Terbanyak

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:58:00 WIB
365 Perusahaan di Jabar Langgar Aturan THR, Ini Wilayah dengan Kasus Terbanyak
Ratusan perusahaan melanggar aturan THR pada Lebaran 2022 lalu. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Racmat beharap, pada 2023 ini perusahaan swasta bisa lebih tertib mengikuti aturan. Surat Edaran agar membayar THR tidak dicicil dan tepat waktu sudah disebarkan sesuai amanat pemerintah pusat. 

"Terkait dengan waktu (pemberian THR) paling lama 7 hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR-nya tetap dibayar penuh," ucapnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut