30 Kelurahan di Bekasi Boleh Salat Idul Fitri, Ini Lokasinya
8. Kecamatan Pondok Gede
Kelurahan Jatibening, Kelurahan Jatibening Baru, Kelurahan Jaticempaka, dan Kelurahan Jatiwaringin.
9. Kecamatan Bantar Gebang
Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Sumur Batu.
10. Kecamatan Jatiasih
Kelurahan Jatimekar dan Kelurahan Jatirasa.
11. Kecamatan Pondok Melati
Kelurahan Jatimurni, Kelurahan Jatirahayu, Kelurahan Jatiwarna.
12. Kecamatan rawa lumbu
Kelurahan Bojong Menteng.
Menurut Rahmat, di 30 kelurahan yang dinyatakan zona hijau itu sudah tidak ada pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, masih ada pasien dalam pengawasan (PDP) maupun orang dalam pemantauan (ODP) di kelurahan tersebut.
Kendati demikian, masyarakat diminta tetap menjaga jarak, memakai masker dan tidak bersalaman. Kemudian pemerintah akan membentuk tim setiap kelurahan untuk memantau zona hijau tersebut jika mengadakan salat Idul Fitri. ”Jadi tidak diperbolehkan untuk halalbihalal, langsung pulang,” ujarnya.
Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com:Ada Penambahan Kasus Pasien Positif COVID-19, Sembuh, dan Meninggal di Kabupaten Bogor
Editor: Faieq Hidayat