Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Motif 3 Tersangka Perkosa dan Jual Gadis 14 Tahun di Bandung via Michat
Advertisement . Scroll to see content

3 Tersangka Perkosa-Jual Gadis 14 Tahun di Bandung via MiChat Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 29 Desember 2021 - 17:40:00 WIB
3 Tersangka Perkosa-Jual Gadis 14 Tahun di Bandung via MiChat Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menginterogasi dua pelaku, MS dan IM. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)
Advertisement . Scroll to see content

"Dari kasus ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan barang bukti satu unit handphone, uang tunai, 10 lembar screenshot percakapan, satu celana jins, tank top, dan satu kaos," ujar Kombes Pol Aswin.

Diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap motif pelaku MS (18), IM (18), dan seorang wanita SV (16) menjual gadis 14 tahun di Bandung via MiChat. Para pelaku mengincar keuntungan ekonomi dari menjual korban.

Selain motif, pelaku IM dan SV mengaku memperkosa korban lebih dari satu kali. Kepada penyidik, tersangka IM mengaku 8 kali dan MS empat kali memperkosa korban di tempat kos.

"Motifnya ekonomi. Uang hasil menjual korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, dari Rp250.000 (tarif korban) dibagi-bagi oleh pelaku," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung. 

Peristiwa kelam yang dialami korban terungkap pada Rabu 22 Desember 2021 sekitar jam 15.00 WIB. Korban ditemukan ayahnya di tempat kos pelaku di Kecamatan Andir, Kota Bandung. 

Setelah dilakukan penangkapan oleh Polsek Andir dan kasus dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung. "Penyidik juga menangkap tiga tersangka, yaitu MS, IM, dan SV," ujar Kombes Pol Aswin.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut