3 Tersangka Korupsi Pasar Leles Garut Dijebloskan ke Penjara, 1 Nangis Histeris
Kemudian, berdasarkan analisis ahli teknik dari Universitas Gajah Mada (UGM), pengerjaan yang dilakukan oleh RNN dan ARA mengakibatkan hasil pekerjaan mengalami penurunan kualitas.
"Tersangka PF selaku PPK membiarkan tersangka ARA dalam melaksanakan pekerjaan menggunakan orang-orang yang tidak memiliki keahlian konstruksi dan tidak tercantum sebagai tim personil inti dalam kontrak," ucap Kasipenkum.
Dalam proses pembayaran pun, kujar Armansyah, tersangka PF bekerja sama dengna ARA. Sehingga, tersangka PF melakukan pembayaran secara tidak semestinya dibayarkan karena bukan prestasi pekerjaan. Total yang dibayarkan Rp1,9 miliar.
Uang senilai Rp1,9 miliar itupun disebut sebagai kerugian negara dalam perkara ini. Namun dalam perjalanan kasus, sudah ada pengembalian dana sebesar Rp600 juta oleh RNM.
Jadi masih ada selisih Rp1,3 miliar yang belum dibayarkan. "Bahwa kerugian keuangan negara Rp1,3 miliar dinikmati oleh tersangka ARA dan tersangka RNN," ujar Armansyah.
Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan, tersangka ARA dan PF dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka RNN dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 56 ke-1, ke-2 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 56 ke-1, ke-2 KUHP.
Editor: Agus Warsudi