Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ada 18 Siswi SMKN 2 Garut Jadi Korban Rambutnya Dipotong Guru BK
Advertisement . Scroll to see content

3 Tersangka Korupsi Pasar Leles Garut Dijebloskan ke Penjara, 1 Nangis Histeris

Kamis, 25 Maret 2021 - 20:15:00 WIB
3 Tersangka Korupsi Pasar Leles Garut Dijebloskan ke Penjara, 1 Nangis Histeris
RNN, tersangka korupsi Pasar Leles Garut menangis tersedu-sedu saat digiring ke mobil tahanan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, berdasarkan analisis ahli teknik dari Universitas Gajah Mada (UGM), pengerjaan yang dilakukan oleh RNN dan ARA mengakibatkan hasil pekerjaan mengalami penurunan kualitas. 

"Tersangka PF selaku PPK membiarkan tersangka ARA dalam melaksanakan pekerjaan menggunakan orang-orang yang tidak memiliki keahlian konstruksi dan tidak tercantum sebagai  tim personil inti dalam kontrak," ucap Kasipenkum. 

Dalam proses pembayaran pun, kujar Armansyah, tersangka PF bekerja sama dengna ARA. Sehingga, tersangka PF melakukan pembayaran secara tidak semestinya dibayarkan karena bukan prestasi pekerjaan. Total yang dibayarkan Rp1,9 miliar. 

Uang senilai Rp1,9 miliar itupun disebut sebagai kerugian negara dalam perkara ini. Namun dalam perjalanan kasus, sudah ada pengembalian dana sebesar Rp600 juta oleh RNM. 

Jadi masih ada selisih Rp1,3 miliar yang belum dibayarkan. "Bahwa kerugian keuangan negara Rp1,3 miliar dinikmati oleh tersangka ARA dan tersangka RNN," ujar Armansyah. 

Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan, tersangka ARA dan PF dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan tersangka RNN dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 56 ke-1, ke-2 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 56 ke-1, ke-2 KUHP.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut