3 Poin Penting Hasil Pertemuan Masyarakat dengan Wali Kota Cirebon terkait Kenaikan PBB
2. Diskon PBB sebesar 50 persen berlaku hingga akhir 2025, termasuk bagi warga yang masih memiliki tunggakan sejak 2024.
3. Pengajuan keberatan PBB akan dipermudah, tanpa perlu melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Pak Edo (Wali Kota) sangat mencintai warganya, beliau tidak ingin masyarakat terbebani. Bahkan, diskon 50 persen ini juga berlaku bagi warga yang sempat mendapat tagihan naik sampai 1.000 persen,” katanya.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengakui bahwa PBB selama ini memang memberatkan masyarakat. Dia memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.
“Alhamdulillah, bersama Forkopimda dan Paguyuban Pelangi, hari ini kita sudah membahas PBB. Saya pastikan kebijakan akan ditinjau ulang, dikombinasikan dari tahun 2023 hingga 2026,” kata Edo.