3 Petinggi Sunda Empire Didakwa Sebarkan Berita Bohong
Untuk menjadi anggota Sunda Empire, para calon anggota cukup menyerahkan identitas kartu tanda penduduk dan foto identitas. Lalu mereka merancang kartu tanda pengenal Sunda Empire yang memiliki biaya Rp100.000, serta seragam Sunda Empire yang biayanya Rp600.000.
"Seluruh biaya tersebut dibebankan kepada anggota," kata jaksa pula.
Menurut jaksa, meski para terdakwa mengetahui secara sadar bahwa Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, namun para terdakwa selalu menyampaikan hal tersebut dalam setiap acara pertemuan dengan anggotanya.
"Hal tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan maksud untuk menerbitkan atau menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, khususnya masyarakat Sunda, karena pemberitaan bohong tersebut bagi sebagian masyarakat menganggap benar adanya," kata dia.
Atas perbuatan tersebut, Nasri, Ratna dan Ki Ageng didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat