3 Pemuda Edarkan Obat Terlarang ke Anak Sekolah di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Selain AA, polisi juga meringkus dua pengedar obat psikotropika lain, berinisial AD dan RO. Tersangka AD ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Barang bukti yang disita dari tersangka AD sebanyak 29 butir obat kuning berlogo MF.
Sedangkan tersangka RO ditangkap di Jalan Bebedahan II, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dari tangan tersangka RO, polisi menyita 106 butir obat berlogo MF.
“Tersangka AD dan RO ini mendapat obat dari tersangka AA. Jadi mereka beli dari AA dan dijual kembali ke pengguna,” kata Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ade Hermawan.
Akibat perbuatannya, tersangka AA, RO, dan AD, ujar AKP Ade Hermawan, disangkakan melanggar Pasal 62 UURI Nomor 05 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Editor: Agus Warsudi