3 Pembunuh Pemuda di Cisaranten Kulon Bandung Tertangkap, Motifnya Salah Paham
Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, akibat penganiayaan, korban OKM mengalami tujuh luka tusuk yang salah satunya mengenai bagian pinggang. "Sajamnya (tusukan senjata tajam) kena (mengenai) pinggang korban. Sedangkan korban YD berhasil menyelamatkan diri, tapi terluka di tangan," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Kapolrestabes Bandung menurutkan, para pelaku terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong, benda tumpul, dan senjata tajam yang sasaran awal korban YD karena dianggap sering meresahkan warga.
Namun saat kejadian, para pelaku salah sasaran kepada korban OKM. "Barang bukti yang disita stik baseball, satu sarung samurai dan gagang samurai," tutur Kapolrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Aswin Sipayung, tiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentanga pengeroyokan yang menyebabkan matinya korban. "Para pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.
Editor: Agus Warsudi