3 Pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang Resahkan Warga Purwakarta Ditangkap
"Pelaku berinisial MRS mencuri di sebuah toko dengan cara memanjat, membongkar atap genting toko, dan kemudian mengambil barang," ujar Kompol Satrio.
Wakapolres Purwakarta menuturkan, tersangka MRS sudah melakukan perbuat tersebut berulang kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama. Akibat perbuatan pelaku MRS, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Sementara pelaku curat ketiga berinisial LLS (22). Pelaku terbukti menggasak sejumlah barang berharga dari tempat kos di Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Modus operandi, tutur Wakapolres Purwakarta, tersangka LLS membongkar gembok kamar kos korban dalam keadaan kosong karena ditinggal bekerja. Kemudian pelaku menggasak barang berharga kemudian keluar dari kamar kos tersebut.
"Pelaku mencuri 4 buah handphone, dompet, sepatu, dan barang lainnya. Aksi pelaku dilakukan pada 29 Desember 2022," tutur Wakapolres Purwakarta.
Dari tangan para pelaku, kata Kompol Satrio Prayogo, petugas mengamankan sepeda motor, obeng, handphone, pahat, gunting baja, tang, gunting raja, laptop, dan lainnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku curat tersebut dijerat Pasal 363 KUHP. "Para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara untuk pelaku yang masih buron kita sedang lakukan pengejaran dan identitasnya sudah kami ketahui," ucap Kompol Satrio Prayogo.
Editor: Agus Warsudi