3 Ormas Sepakat Jaga Bandung Damai, Wakil Wali Kota: Potensi Konflik Ada tapi Bisa Diredam
Selasa, 16 November 2021 - 21:22:00 WIB
1. Tidak melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan.
2. Tidak melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
3. Tidak melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan lainnya.
4. Tidak melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tidak menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang.