3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg Dijerat 6 Pasal
Ketiga terduga pelaku akan dilakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.
Kapuspen menyatakan, setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 anggota TNI AD pada Rabu 22 Desember 2021 dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021, proses hukum dilakukan oleh TNI.
Akibat kecelakaan ini, dua korban tewas HS dan S akhirnya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada Sabtu 11 Desember lalu. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.
Tiga oknum anggota TNI AD tersebut adalah, Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado, Sulawesi Utara (Sulut).
Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.