3 Kepala Daerah Sepakati Batas Wilayah Kuningan Cirebon Majalengka, Ini Hasilnya
Ke depan, ujar Acep Purnama, kerja sama antardaerah dapat ditingkatkan lagi. "Aksesibilitas di antara kita yang berbatasan darat, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian bagi daerah masing-masing,” ujar Acep.
Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana mengatakan, tapal batas daerah penting dan langkah tertib administrasi wilayah. "Juga sebagai angin segar bagi iklim investasi, demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," kata Tarsono D Mardiana.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan, pada dasarnya penegasan batas daerah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kepastian hukum dari aspek teknis dan yuridis, serta upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial Astrit Rimayanti mengatakan, pentingnya pemetaan batas wilayah, baik skala lokal, nasional, hingga negara dilatarbelakangi ketidakjelasan batas wilayah. "Dengan pemetaan batas jelas dapat memaksimalkan potensi," kata Astrit Rimayanti.
Berikut segmen batas daerah Kuningan, Cirebon, dan Majalengka yang disepakati:
1. Segmen batas Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon
A. Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Cirebon memiliki bentangan batas sepanjang ±89.17 kilometer, dimulai dari Simpul Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Desa Lengkongwetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka dan Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menelusuri 67 Segmen Batas Desa di perbatasan kabupaten sampai dengan Simpul Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Desa Tonjong, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat dan Desa Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.