25 Penunggak Pajak Senilai Rp705 Juta di Cimahi Dipanggil ke Kantor Kejari
Proses pemanggilan ini, ujar Mochammad Ronny, sudah sesuai prosedur, yakni, melakukan tahapan penagihan dan teguran terkait tunggakan pajaknya. Namun sampai saat ini belum mendapatkan respons dari wajib pajak yang menunggak.
"Karena peosedur normatif dan persuasif tidak direspons lalu kami tindaklanjuti dengan pemanggilan ini." ujar Mochammad Ronny.
Potensi pemasukan dari puluhan penunggak pajak yang tidak dibayar selama lima tahun itu mencapai sebesar Rp705.398.052.
Setelah mereka dipanggil, ada wajib pajak yang langsung membayar tunggakannya, tapi ada juga yang dibuat berita acara kesanggupan untuk membayar.
Upaya itu dilakukan untuk mendorong pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi. Di tahun ini target pajak daerah Kota Cimahi untuk PBB sebesar Rp55.250.000.000, dari pajak air tanah Rp18.577.006.326, dan pajak Reklame Rp3.090.000.000.
"Adanya kerja sama penagihan pajak daerah ini, membuat kami optimistis akan memberikan dampak yang signifikan dalam ketaatan wajib pajak dalam membayar kewajibannya," tutur dia.
Editor: Agus Warsudi