Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cimahi dan KBB Rawan Perdagangan Orang, Kapolres: Jangan Tergiur Gaji Besar
Advertisement . Scroll to see content

25 Penunggak Pajak Senilai Rp705 Juta di Cimahi Dipanggil ke Kantor Kejari

Rabu, 14 Juni 2023 - 17:33:00 WIB
25 Penunggak Pajak Senilai Rp705 Juta di Cimahi Dipanggil ke Kantor Kejari
Pemkot Cimahi menggandeng Kejari Cimahi memanggil 25 penunggak pajak Rp705.398.052. (Foto/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Proses pemanggilan ini, ujar Mochammad Ronny, sudah sesuai prosedur, yakni, melakukan tahapan penagihan dan teguran terkait tunggakan pajaknya. Namun sampai saat ini belum mendapatkan respons dari wajib pajak yang menunggak.

"Karena peosedur normatif dan persuasif tidak direspons lalu kami tindaklanjuti dengan pemanggilan ini." ujar Mochammad Ronny. 

Potensi pemasukan dari puluhan penunggak pajak yang tidak dibayar selama lima tahun itu mencapai sebesar Rp705.398.052. 

Setelah mereka dipanggil, ada wajib pajak yang langsung membayar tunggakannya, tapi ada juga yang dibuat berita acara kesanggupan untuk membayar.

Upaya itu dilakukan untuk mendorong pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi. Di tahun ini  target pajak daerah Kota Cimahi untuk PBB sebesar Rp55.250.000.000, dari pajak air tanah Rp18.577.006.326, dan pajak Reklame Rp3.090.000.000.

"Adanya kerja sama penagihan pajak daerah ini, membuat kami optimistis akan memberikan dampak yang signifikan dalam ketaatan wajib pajak dalam membayar kewajibannya," tutur dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut