2021, Enam TKI Ilegal asal Cianjur Pulang Dalam Peti Mati
"Jika mereka (TKI) berangkat secara ilegal, ketika di negara penempatan mengalami masalah, pihak KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) kesulitan untuk memberikan pendampingan. Sehingga banyak TKI asal Cianjur yang mengalami kekerasan saat bekerja, bahkan hingga meninggal, sulit mendapat bantuan," ujar Ricky.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, ungkap dia, dinas melakukan berbagai upaya antisipasi seperti tidak lagi memberi izin PJTKI menugaskan sponsor atau calo untuk merekrut calon TKI. Ke depan, calon TKI harus secara mandiri mendaftarkan diri ke Disnakertrans Cianjur.
"Ini sudah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan terkait alur keberangkatan tenaga kerja Indonesia yang sebelumnya objek menjadi subjek. Di Pasal 18 tahun 2018 sudah ada aturan skema tentang pemberangkatan TKI," ujarnya.
PJTKI yang akan merekrut dan memberangkatkan TKI keluar negeri pun harus terdaftar di disnakertrans. Perangkat desa dilibatkan untuk menginformasikan lowongan kerja di luar negeri, prosedur legal, dan mendata warga yang akan berangkat.
"Skemanya, pihak desa berkewajiban menginformasikan lowongan kerja di luar negeri pada warganya dan staf desa wajib mendata warganya yang sudah menjadi pekerja migran," tutur Ricky.