Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Gadis Indramayu Jadi Korban TPPO di China, Dijanjikan Kerja Restoran
Advertisement . Scroll to see content

Nyaris Dijual ke Abu Dhabi, Calon TKI Ilegal Jebloskan 3 Pria ke Penjara 

Senin, 18 Januari 2021 - 14:15:00 WIB
Nyaris Dijual ke Abu Dhabi, Calon TKI Ilegal Jebloskan 3 Pria ke Penjara 
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan menunjukan barang bukti bersama tersangka perdagangan orang. (Foto: Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews.id - Seorang warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, inisial IN menggagalkan rencana pengiriman calon TKI wanita secara ilegal ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) yang dilakukan oleh tiga warga Kabupaten Indramayu. Kini, tiga pelaku inisial AS, AM, dan ES terancam mendekam 15 tahun di penjara Polres Majalengka.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan memgatakan, kasus tersebut berawal saat IN ditawari bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia pada 2020 lalu. Setelah memenuhi beberapa syarat, korban masuk balai latihan kerja (BLK) di Indramayu.

Sekitar 2,5 bulan di BLK, IN dikembalikan dengan pertimbangan terjadi pandemi Covid-19. Setelah berada di rumah, sekitar November 2020, IN kembali dihubungi sekaligus dimintamengirimkan foto diri untuk diberangkatkan ke Abu Dhabi.

"Saat itu, korban tidak menanggapi karena korban diperkenankan untuk pelatihan bahasa kembali di BLK," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Senin (17/1/2021).

Setelah mendapat penolakan, ujar AKP Siswo, pada 24 Desember 2020, tersangka datang ke rumah IN dan memaksa korban berangkat ke Jakarta. Untuk menguatkan itu, pelaku menggunakan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk swab sudah dibayar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut