20 Pengacara Siap Dampingi Ayah Renta di Bandung yang Digugat Anak Rp3 Miliar
"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ujar Komar.
Diberitakan sebelumnya, gugatan ini bermula dari tanah seluas 3 ribu meter milik orangtua Koswara. Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko.
Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual. Hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris. Namun, Deden keberatan tanah itu dijual.
Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukum, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp20 juta dan immateriil senilai Rp200 juta.
Editor: Agus Warsudi