Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas
Advertisement . Scroll to see content

2 Terdakwa Pembunuh Santri Husnul Khotimah Kuningan Divonis 13 Tahun dan Denda Rp1 M

Selasa, 14 Januari 2020 - 16:45:00 WIB
2 Terdakwa Pembunuh Santri Husnul Khotimah Kuningan Divonis 13 Tahun dan Denda Rp1 M
Korban, M Rozian (17) santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan, yang tewas ditusuk dua pelaku. (Foto: iNews/Toiskandar)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Suparman, menerima dengan hasil putusan ketua majelis hakim sesuai perbuatan kedua pelaku. Kedua terdakwa juga mengakui perbuatan mereka. ”Kami menerima putusan majelis hakim,” ujar Suparman.

Hasil sidang putusan yang disaksikan kedua orang tua pelaku itu disambut dengan isak tangis penyesalan dari keduanya.

 

BACA JUGA: Pembunuhan Santri di Cirebon, Pelaku 1 Orang dan Memiliki Tato

 

Diketahui, M Rozian, santri di Ponpes Husnul Khotimah, Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jabar, tewas karena ditusuk badik, Jumat (6/9/2019) malam. Polres Cirebon Kota langsung mengejar pelaku dan menangkap keduanya.

Menurut keterangan saksi, saat kejadian, korban bersama rekannya sedang menunggu kedatangan orang tuanya yang datang menjenguk dari Kalimantan. Tiba-tiba kedua pelaku Yadi Supriyadi dan Rizki Mulyono mendatangi korban Rozian. Mereka kemudian menusukkan badik ke tubuh korban.

Setelah penusukan itu, kedua pelaku kabur. Sementara korban mengalami luka parah akibat penusukan tersebut. korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut