Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Suparman, menerima dengan hasil putusan ketua majelis hakim sesuai perbuatan kedua pelaku. Kedua terdakwa juga mengakui perbuatan mereka. ”Kami menerima putusan majelis hakim,” ujar Suparman.
Hasil sidang putusan yang disaksikan kedua orang tua pelaku itu disambut dengan isak tangis penyesalan dari keduanya.
BACA JUGA: Pembunuhan Santri di Cirebon, Pelaku 1 Orang dan Memiliki Tato
Diketahui, M Rozian, santri di Ponpes Husnul Khotimah, Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jabar, tewas karena ditusuk badik, Jumat (6/9/2019) malam. Polres Cirebon Kota langsung mengejar pelaku dan menangkap keduanya.
Menurut keterangan saksi, saat kejadian, korban bersama rekannya sedang menunggu kedatangan orang tuanya yang datang menjenguk dari Kalimantan. Tiba-tiba kedua pelaku Yadi Supriyadi dan Rizki Mulyono mendatangi korban Rozian. Mereka kemudian menusukkan badik ke tubuh korban.
Setelah penusukan itu, kedua pelaku kabur. Sementara korban mengalami luka parah akibat penusukan tersebut. korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Editor: Maria Christina