Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas
Advertisement . Scroll to see content

2 Terdakwa Pembunuh Santri Husnul Khotimah Kuningan Divonis 13 Tahun dan Denda Rp1 M

Selasa, 14 Januari 2020 - 16:45:00 WIB
2 Terdakwa Pembunuh Santri Husnul Khotimah Kuningan Divonis 13 Tahun dan Denda Rp1 M
Korban, M Rozian (17) santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan, yang tewas ditusuk dua pelaku. (Foto: iNews/Toiskandar)
Advertisement . Scroll to see content

KUNINGAN, iNews.id – Dua terdakwa kasus pembunuhan seorang santri asal Pondok Pesantren (Ponpes) Husnul Khotimah Kuningan, Jawa Barat, divonis masing-masing 13 tahun dan 10 tahun penjara. Yadi Supriyadi dan Rizki Mulyono terbukti membunuh korban Mohamad Rozian (17) pada Jumat (6/9/2019) lalu.

Majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (14/1/2020) mengatakan, kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila kedua terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan hukuman penjara tiga bulan.

“Terdakwa Yadi Supriyadi divonis 13 tahun sedangkah terdakwa RIzki Mulyono divonis 10 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Suparyaman Tohir setelah sidang di PN Cirebon.

 

BACA JUGA: Santri Ponpes Husnul Khotimah di Kuningan Tewas Ditusuk, Polisi Kejar Pelaku

 

Terdakwa Yadi dijatuhkan hukuman lebih berat karena terbukti menjadi pelaku utama pembunuhan korban. Pelaku menusuk korban hingga tewas di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut