KUNINGAN, iNews.id – Dua terdakwa kasus pembunuhan seorang santri asal Pondok Pesantren (Ponpes) Husnul Khotimah Kuningan, Jawa Barat, divonis masing-masing 13 tahun dan 10 tahun penjara. Yadi Supriyadi dan Rizki Mulyono terbukti membunuh korban Mohamad Rozian (17) pada Jumat (6/9/2019) lalu.
Majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (14/1/2020) mengatakan, kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila kedua terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan hukuman penjara tiga bulan.
“Terdakwa Yadi Supriyadi divonis 13 tahun sedangkah terdakwa RIzki Mulyono divonis 10 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Suparyaman Tohir setelah sidang di PN Cirebon.
BACA JUGA: Santri Ponpes Husnul Khotimah di Kuningan Tewas Ditusuk, Polisi Kejar Pelaku
Terdakwa Yadi dijatuhkan hukuman lebih berat karena terbukti menjadi pelaku utama pembunuhan korban. Pelaku menusuk korban hingga tewas di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon.