2 Preman Berduel gegara Rebutan Japrem di Garut Jadi Tersangka
“Walaupun dia bela diri, tetap dia salah. Melanggar Pasal 351 KHUP juga,” ujarnya.
Hingga saat ini, kedua tersangka yang juga menjadi korban itu belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Slamet Garut. Sebelum dirawat, keduanya sempat mendapatkan pertolongan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Slamet Garut, tak lama setelah duel terjadi.
“Dari laporan yang kami terima, mereka masuk ke IGD sekitar pukul 06.50 WIB. Langsung diambil tindakan medis, seperti penanganan terhadap luka robek dan mengobati lengan yang putus,” tutur seorang petugas ruang rawat inap RSUD dr Slamet Garut yang enggan menyebutkan namanya.
Petugas ini pun mengungkap identitas lengkap hingga kondisi salah seorang tersangka yang bernama Hermawan. “Bernama lengkap Hermawan Mujahidin, usia 38 tahun, beralamat di Kampung Haurpanggung RT04 RW 04, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan medis yang didapat dari dokter yang menanganinya, Hermawan mengalami putus pada bagian pergelangan tangan sebelah kiri.