Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gegara Rebutan Japrem, 2 Preman di Garut Duel hingga Tangan Putus
Advertisement . Scroll to see content

2 Preman Berduel gegara Rebutan Japrem di Garut Jadi Tersangka

Senin, 14 Maret 2022 - 17:13:00 WIB
2 Preman Berduel gegara Rebutan Japrem di Garut Jadi Tersangka
Ilustrasi perkelahian. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

GARUT, iNews.id - Dua preman yang duel gegara rebutan jatah iuran pedagang di Jalan Merdeka pada Minggu (13/3/2022) pagi, ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kedua preman bernama Hermawan dan Ridwan itu disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Mereka ini sama-sama sebagai korban sekaligus pelaku. Keduanya sama-sama dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” kata Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, Senin (14/3/2022).

Khusus untuk pelaku bernama Hermawan, tambah Dede, aparat kepolisian menambahkan hukuman lain karena dia terbukti telah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2. 

“Jadi, selain Pasal 351 KUHP, Hermawan juga dikenakan UU Darurat. Dengan membawa sebilah golok atau senjata tajam tanpa izin, Hermawan ini sudah melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 51 Pasal 2. Membawa golok ini berarti sudah berencana,” ucap Dede. 

Sementara untuk Ridwan, juga ditetapkan sebagai tersangka karena dia telah melakukan penganiayaan terhadap Hermawan hingga pergelangan tangan kirinya terputus. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut