2 Preman Berduel gegara Rebutan Japrem di Garut Jadi Tersangka
GARUT, iNews.id - Dua preman yang duel gegara rebutan jatah iuran pedagang di Jalan Merdeka pada Minggu (13/3/2022) pagi, ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kedua preman bernama Hermawan dan Ridwan itu disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Mereka ini sama-sama sebagai korban sekaligus pelaku. Keduanya sama-sama dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” kata Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, Senin (14/3/2022).
Khusus untuk pelaku bernama Hermawan, tambah Dede, aparat kepolisian menambahkan hukuman lain karena dia terbukti telah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2.
“Jadi, selain Pasal 351 KUHP, Hermawan juga dikenakan UU Darurat. Dengan membawa sebilah golok atau senjata tajam tanpa izin, Hermawan ini sudah melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 51 Pasal 2. Membawa golok ini berarti sudah berencana,” ucap Dede.
Sementara untuk Ridwan, juga ditetapkan sebagai tersangka karena dia telah melakukan penganiayaan terhadap Hermawan hingga pergelangan tangan kirinya terputus.