2 Polisi Pakai Narkoba Dipecat, Kapolrestabes Bandung: Saya Harap Ini yang Terakhir
BANDUNG, iNews.id -Polrestabes Bandung memecat dua anggota Polri lantaran melakukan pelanggaran kode etik berupa terlibat penyalahgunaan narkoba. Dua polisi yang dipecat itu, Iptu Mustopa Badri dan berinisial Y.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, PTDH ini merupakan bentuk penegakkan disiplin terhadap anggota dan mewujudkan supermasi hukum internal organisasi Polri. Lantaran melanggar kode etik, Iptu Mustopa Badri dan Y diberhentikan secara tidak hormat.
"PTD ini sudah melalui proses sidang komisi kode etik profesi Polri di Polrestabes Bandung," kata Kapolrestabes Bandung saat memimpin upacara PTDH di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Kombes Aswin Aswin menyatakan, seluruh anggota Polri di jajaran Polrestabes Bandung diharapkan tidak melakukan pelanggaran kode etik, terutama penyalahgunaan narkoba. Periwisata seperti ini jangan sampai terulang kembali.
Kasus sejumlah anggota yang diberhentikan secara tidak hormat harus dijadikan pelajaran. "Karena beberapa waktu lalu juga kita sudah melakukan upacara PTDH. Makanya kejadian seperti ini jangan terulang lagi," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.