Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM di Sukabumi Diwarnai Aksi Bakar Ban
Advertisement . Scroll to see content

2 Pembunuh Perangkat Desa di Nyalindung Sukabumi Ditangkap, 1 Buron

Selasa, 06 September 2022 - 15:44:00 WIB
2 Pembunuh Perangkat Desa di Nyalindung Sukabumi Ditangkap, 1 Buron
DL dan MS (kaus oranye), dua tersangka pembunuh Warta, perangkat Desa Karangjaya, digelandang petugas Satreskrim Polres Sukabumi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku pertama berinisial DL, kedua MS, dan masih DPO. Peran para pelaku adalah, saudara DL ini, tidak terima temannya ditegur saat nongkrong dan duduk di pinggir jalan, dengan alasan mengganggu jalur motor lewat. 

"Terjadi perkelahian antara korban Warta dengan pelaku MS, A, dan J. DL datang menusuk leher korban. Akibatnya korban tewas di tempat," tutur Kapolres Sukabumi. 

Tersangka DL, kata AKBP Dedy Darmawansyah, ditangkap dua hari setelah kejadian tersebut di rumah saudaranya di Kecamatan Bantargadung pada 30 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. 

Sedangkan tersangka MS ditangkap di rumah orang tuanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 1 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua tersangka dijerat Pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Para pelaku (DL dan MS, dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana (tentang penganiayaan), Pasal 351 ayat 2 (tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Dedy. 

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan pelaku. Sedangkan pisau belati yang digunakan pelaku dibawa oleh pelaku yang DPO. 

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut