Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doa Bersama di Ponpes Cipasung Tasikmalaya, Santriwati Panggil Ibu Mertua ke Atikoh Ganjar
Advertisement . Scroll to see content

2 Pasutri di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Diduga Nipu Modus Bisnis Skincare, Raup Rp2,7 Miliar

Kamis, 07 Desember 2023 - 08:34:00 WIB
2 Pasutri di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Diduga Nipu Modus Bisnis Skincare, Raup Rp2,7 Miliar
Empat tersangka pelaku penipuan dan penggelapan modus investasi bodong bisnis skincare di Tasikmalaya. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka AA juga membohongi korban dengan mengatakan mencari modal lebih besar karena banyak orderan masuk dan kekurangan modal untuk belanja skincare.

Tersangka menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3 persen kepada pemodal atau investor. Awalnya, tersangka AA masih bisa mengembalikan uang investor dengan menggunakan uang investor lain.

"Namun pada Oktober 2023, tersangka AA mulai tidak bisa mengembalikan uang korban karena sudah tidak ada investor lagi.

Tersangka AA bersama AR istrinya, melarikan diri karena tidak bisa mengembalikan lagi uang para korban. Total kerugian berdasarkan laporan, Rp 2,7 miliar," ujar Wakapolres.

Akibat perbuatannya, tutur Kompol Sohet, tersangka AA dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Sedangkan tersangka AR, RA, dan PP, dijerat Pasal 480 kuhpidana dengan ancaman pidana penjara palimg lama 4 tahun.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut