2 Korban Penipuan Modus Arisan Bodong Mahasiswi Cantik di Bandung Lapor Polisi
Untuk menyelesaikan masalah ini, Unisba telah mempertemukan kedua belah pihak, pelaku JZF dan para korban.
"Kami tidak tinggal diam karena sebagian korban juga mahasiswa kami dan pelaku juga mahasiswa kami. Tentu kami harus melakukan upaya-upaya, salah satunya mediasi," kata Rektor Unisba Prof Edi Setiadi di Rektorat Unisba, pada Jumat (3/11/2023).
Prof Edi Setiadi menyatakan, dari mediasi yang dilakukan, pelaku JZF berjanji mengembalikan uang yang disetorkan para korban. Dari mediasi yang dilakukan pula, terungkap fakta total kerugian tidak mencapai angka Rp1,9 miliar. Sebagian dana peserta arisan telah dikembalikan oleh pelaku JZF.
"Menurut investigasi kami, itu nilai (kerugian para korban) tak mencapai angka miliaran ya karena mungkin sebagian sudah diberikan kepada peserta," ujar Prof Edi Setiadi.
Rektor Unisba menuturkan, kasus ini ranah perdata karena sudah ada kesepakatan dari pelaku untuk mengembalikan uang korban. Namun, jika masuk proses hukum pidana, Unisba telah menyiapkan sejumlah sanksi kepada pelaku JZF. Jika menjadi tersangka pidana, Unisba akan memberikan sanksi berupa skorsing. Namun Unisba tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.