2 Gerombolan Bermotor Bertikai di Jalan Gatsu Lengkong Bandung, 5 Terluka
"Korban Rehan Fadilah dan Aobil Fajar Ramadhan divisium di RS Pindad dan visum korban Muhammad Rama, Rifki, dan Rafi Fauzan dikeluarkan oleh RS Hasan Sadikin," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (3/11/2022).
Kasus ini, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, diusut oleh petugas Unit Reskrim Polsek Lengkong. Hasil dari penyelidikan, enam pelaku berhasil diamankan. Dari enam tersangka pelaku penyerangan ini, empat di antaranya masih di bawah umur.
"Keenam tersangka antara lain, FA (15), LP (17), RSA (17), RSK (15), Raka Viradya Pratama (20), dan Rizky Wijaya alias Jaya (18)," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kapolsek Lengkong AKP Imam dan Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Rose.
Barang bukti yang disita dari kasus ini, tutur Kapolrestabes Bandung, selain stick baseball golok, baton sword, dan pisau, petugas juga mengamankan sepeda motor Vespa Sprint warna kuning, Yamaha Aerox.
"Menurut pengakuan tersangka, selain melakukan penganiayaan di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, kelompok pelaku di hari yang sama melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan di depan SMP Pasundan Jalan Balonggede, Kota Bandung dan di depan RS Advent Bandung," tutur Kapolrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya, Pasal Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.